Bebas Biaya PPN 11% untuk Jual Beli Properti
Bebas Biaya PPN 11% untuk Jual Beli Properti Kebijakan ini memberikan keringanan pajak bagi pembeli rumah baru dengan harga di bawah Rp 2 miliar. PPN yang biasanya sebesar 11% ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.