Bebas Biaya PPN 11% untuk Jual Beli Properti

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah baru. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 1 November 2023 hingga 31 Desember 2024.

Kebijakan ini memberikan keringanan pajak bagi pembeli rumah baru dengan harga di bawah Rp 2 miliar. PPN yang biasanya sebesar 11% ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Syarat dan Ketentuan

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif PPN DTP, yaitu:

  • Pembeli harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Rumah yang dibeli harus rumah baru yang dibangun oleh pengembang atau badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Harga jual rumah tidak boleh melebihi Rp 2 miliar.
  • Berita acara serah terima rumah harus dilaksanakan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024.

Manfaat

Insentif PPN DTP memberikan manfaat yang signifikan bagi pembeli rumah baru, yaitu:

  • Mengurangi beban biaya pembelian rumah.
  • Meningkatkan daya beli masyarakat.
  • Mendorong pertumbuhan sektor properti.

Contoh

Misalnya, Anda membeli rumah baru include PPN 11% dengan harga Rp 1,5 miliar. Dengan adanya insentif PPN DTP, Anda hanya perlu membayar Rp 1,35 miliar.

Kebijakan insentif PPN DTP ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk membeli rumah baru.