Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

Fungsi PBG

PBG memiliki beberapa fungsi penting, yaitu:

  1. Menjamin keamanan dan keselamatan bangunan gedung dan penggunanya.
  2. Meningkatkan kualitas bangunan gedung.
  3. Meningkatkan kepastian hukum dalam pemanfaatan bangunan gedung.
  4. Mempermudah perizinan dan transaksi bangunan gedung

Persyaratan PBG

Bangunan gedung yang dapat mengajukan permohonan PBG adalah bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Menjamin keamanan dan keselamatan bangunan gedung dan penggunanya.
  • Meningkatkan kualitas bangunan gedung.
  • Meningkatkan kepastian hukum dalam pemanfaatan bangunan gedung.
  • Mempermudah perizinan dan transaksi bangunan gedung.

Persyaratan administratif, yaitu:

  • Memiliki bukti kepemilikan tanah atau hak pengelolaan tanah.
  • Memiliki bukti identitas diri atau badan usaha.
  • Memiliki surat pernyataan kesediaan membayar retribusi.

Persyaratan teknis, yaitu:

  • Rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh ahli bangunan.
  • Gambar rencana bangunan gedung yang telah disetujui oleh ahli bangunan.
  • Laporan hasil pemeriksaan lapangan oleh ahli bangunan.

Prosedur Pengurusan PBG

Prosedur pengurusan PBG dapat dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Pengajuan permohonan PBG. Pemilik bangunan gedung mengajukan permohonan PBG kepada pemerintah daerah melalui instansi yang berwenang
  2. Pemeriksaan oleh tim teknis. Tim teknis dari pemerintah daerah melakukan pemeriksaan bangunan gedung untuk menilai kelaikan teknisnya.
  3. Penerbitan PBG. Apabila bangunan gedung telah memenuhi persyaratan, pemerintah daerah akan menerbitkan PBG.

Masa Berlaku PBG

Masa berlaku PBG untuk bangunan umum adalah 5 tahun, sedangkan untuk bangunan rumah tinggal adalah 20 tahun. PBG dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah.

Manfaat Memiliki PBG

Memiliki PBG memiliki banyak manfaat, antara lain:

  • Bangunan gedung dapat dimanfaatkan secara legal.
  • Bangunan gedung dapat diperjualbelikan atau disewakan.
  • Bangunan gedung dapat digunakan sebagai agunan kredit.
  • Bangunan gedung dapat diperbaharui IMB-nya.

Oleh karena itu, pemilik bangunan gedung perlu mengurus PBG untuk memastikan bahwa bangunan gedungnya aman, layak, dan legal untuk dimanfaatkan.

PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perbedaan utama antara PBG dan IMB adalah sebagai berikut:

PBG diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif untuk menjamin keamanan dan keselamatan bangunan gedung, serta meningkatkan kualitas bangunan gedung di Indonesia. Sedang mencari jasa pembuatan PBG? Kami, Visi Persada Nusantara, adalah jasa pembuatan PBG terpercaya yang telah berpengalaman selama lebih dari 10 tahun.

Kami memiliki tim ahli yang profesional dan bersertifikat, serta peralatan yang lengkap untuk memastikan proses pembuatan PBG yang cepat, mudah, dan akurat.

Layanan pembuatan PBG yang kami tawarkan meliputi:

  • Pembuatan dokumen persyaratan PBG.
  • Pemeriksaan teknis bangunan oleh ahli bangunan.
  • Pengajuan permohonan PBG kepada pemerintah daerah.
  • Perpanjangan masa berlaku PBG.

Kami melayani berbagai jenis pelanggan, mulai dari perusahaan, instansi pemerintah, hingga individu. Kami juga menawarkan harga yang kompetitif dan terjangkau.

Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut:

Keuntungan menggunakan jasa pembuatan PBG dari kami:

  • Proses pembuatan PBG yang cepat dan mudah.
  • Pembuatan dokumen persyaratan PBG yang akurat dan lengkap.
  • Pemeriksaan teknis bangunan yang profesional dan bersertifikat.
  • Pengajuan permohonan PBG yang sukses.

Segera hubungi kami untuk mendapatkan jasa pembuatan PBG terbaik!